“Setting the ground rules.. “
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) secara resmi meluncurkan aturan tentang Perdagangan Karbon Subsektor Tenaga Listrik (PLN) per tanggal 22 Februari 2023.

Keputusan tentang carbon trading ini merupakan kelanjutan dari Peraturan Menteri (Permen) ESDM No. 16 Tahun 2022 tentang persetujuan teknis perdagangan karbon PLTU.


Pada tahap pertama, perdagangan karbon akan diikuti oleh 99 unit PLTU batu bara dengan total kapasitas terpasang sebesar 33.569 MW. Sekitar 55 unit PLTU tersebut dioperasikan oleh PLN dan sisanya merupakan produsen listrik independen (IPP).


Sementara itu, untuk fase kedua dan ketiga rencananya akan diselenggarakan pada 2025-2027 dan 2028-2030 serta melibatkan lebih banyak industri. Berkaca dari kondisi saat ini saja, sudah terdapat 500k ton emisi setara CO2 yang telah siap untuk diperdagangkan.

Secara sederhana, nantinya pembangkit listrik yang mengeluarkan karbon lebih banyak dari kuota dapat membeli kredit karbon dari pembangkit dengan emisi di bawah kuota atau dari pembangkit listrik terbarukan.

Ingin tahu lebih lanjut? Silahkan klik link di bawah ini untuk membaca ulasan selengkapnya

Microsoft Word – Carbon Trading.docx (investormuda.com)