Revisit the Electric Vehicle Development in Indonesia
Komitmen Pemerintah untuk meningkatkan adopsi kendaraan listrik (EV) di Indonesia kian serius. Hal ini bermula dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55/2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan yang diteken Jokowi pada 05 Agustus 2019.
Tak berhenti sampai di situ, dalam waktu dekat, Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bahwa sederet insentif untuk EV akan segera diresmikan. Melansir beberapa pemberitaan yang ada, insentif akan diberikan bagi konsumen (pengguna) EV dan juga produsen, yakni sebagai berikut :
Hujan insentif ini sejalan dengan roadmap agresif yang ditargetkan oleh Pemerintah. Pasalnya, dalam satu dekade ke depan, Pemerintah memproyeksikan 2,2 juta mobil listrik dan 13 juta motor listrik terjual tiap tahun.
Ketersediaan infrastruktur pun harus memadai yakni 31 ribu Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) dan 67 ribu Stasiun Pengisian Baterai Kendaraan Listrik Umum (SPBKLU) yang diestimasikan tersedia pada 2030.
Klik link di bawah ini untuk membaca ulasan selengkapnya:
https://investormuda.com/wp-content/uploads/2023/02/Electric-Vehicles-Revisited2_compressed-1.pdf